Sejarah Desa Serombou Indah
LATAR BELAKANG
Bahwa
berdasarkan Undang-Undang No. 06 Tahun 2014 Tentang desa berikut turunannya
berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri bahwa desa merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat,hak asal usul desa dan hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hadirnya
Undang-Undang No. 06 Tahun 2014 Tentang desa ini telah memberikan daulat kepada
desa untuk mengatur rumah tangga desa,mengelola anggaran dan melaksanakan
proses-proses pembangunan desa sejak dari proses perencanaan hingga
pelestarian. Tidak hanya itu, regulasi desa yang telah ditunggu sekian lama
oleh masyarakat desa ini telah menghilangkan dikhotomi otonomi desa dan otonomi
daerah yang sebelumnya memang tidak jelas. Pelaksaan pembangunan dalam skala
desa tersebut,pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan
desa baik dibidang penyelenggaraan pemerintahan,bidang pembangunan desa,bidang
pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat,maka perlu dibuat
Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMD).
RPJM
Desa Serombou Indah ini merupakan rencana strategis Desa untuk mencapai tujuan
dan cita-cita desa. RPJM Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen
perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini
apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan
yang memberi kesempatan kepada Desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan
pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik
(Good Governance) seperti partisipasi,transparan dan bertanggungjawab.
SEJARAH DESA
Kata
Serombou diambil dari nama sebuah gua yang diambil dari salah satu dusun yang
ada di Desa Serombou Indah. Konon kabarnya goa tersebut merupakan sebuah
kerajaan yang dipimpin oleh seorang raja yang bernama Surombou.
Menurut
cerita yang tertua dahulu asal mula goa tersebut terjadi ketika raja mendengar
kabar bahwa salah seorang rakyatnya Datuk Musolin, yang merupakan alim ulama
mempunyai sebuah periuk kecil (alat memasak nasi) sakti. Setiap Datuk Musolin
mengadakan kenduri (hajatan). Beliau selalu menggunakan periuk tersebut untuk
menanak nasi. Seberapa banyak tamu yang hadir selalu cukup dan tidak pernah
kurang.
Melihat
kejadian tersebut Raja heran,dan berniat meminjam periuk tersebut untuk
membuktikannya. Setelah periuk itu dipinjam maka Raja mengadakan hajatan.
Ternyata hal tersebut tidak sesuai dengan keinginan Raja. Sebelum tamu datang
nasi dimasak dalam periuk tersebut,ketika tiba waktu untuk makan ternyata nasi
yang masak dalam periuk tersebut hanya cukup untuk beberapa orang saja. Melihat
keadaan tersebut tamu raja kecewa dan pulang kerumah masing-masing. Melihat
kejadian tersebut Raja marah kepada Datuk Musolin karena tidak sesuai dengan
yang diharapkannya. Untuk melampiaskan amarahnya kepada Datuk Musolin Raja
berniat mengadakan hajatan kembali.
Setelah
hidangan dihidangkan ternyata Datuk Musolin tahu bahwa lauk gulai dihidangkan
bertentangan dengan syariat Islam. Dengan Kesaktiannya lauk gulai tersebut
melompat dari setiap piring dan hidup kembali. Datuk Musolin marah dan
keluarlah sumpah serapahnya,kerajaan tersebut menjadi batu yang berbentuk gua
yang rupanya sangat indah.
Melihat
jumlah penduduk kian hari kian bertambah tokoh adat,tokoh masyarakat,alim
ulama,cerdik pandai,berinisiatif membuat sebuah desa dengan nama Serombou
Indah. Pada tahun 2001 Desa Serombou Indah dimekarkan Desa Rambah Hilir,yang
terdiri dari enam dusun yang masyarakatnya berasal dari penduduk tempatan,Desa
Serombou Indah telah melaksanakan pemilihan Kepala Desa sudah tiga kali,sebelum
pemilihan kepala desa,Desa Serombou Indah dipimpin seorang PJS Kepala Desa.
Adapun urutan yang pernah memimpin Desa tersebut adalah :
1. Tahun 2001-2002 Mas’ud Sebagai PJS Kepala
Desa
2. Tahun 2002-2007 Aripin.B Sebagai Kepala
Desa
3. Tahun 2007-2014 Mhd.Arison Sebagai Kepala
Desa
4. Tahun 2014-2019 Basri Sebagai Kepala Desa
Komentar
Posting Komentar