LATAR BELAKANG Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 06 Tahun 2014 Tentang desa berikut turunannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul desa dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hadirnya Undang-Undang No. 06 Tahun 2014 Tentang desa ini telah memberikan daulat kepada desa untuk mengatur rumah tangga desa,mengelola anggaran dan melaksanakan proses-proses pembangunan desa sejak dari proses perencanaan hingga pelestarian. Tidak hanya itu, regulasi desa yang telah ditunggu sekian lama oleh masyarakat desa ini telah menghilangkan dikhotomi otonomi desa dan ...
Komentar
Posting Komentar